jpnn.com - MEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus dugaan pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Cavijn mengatakan keempat tersangka itu ialah FA, SH, HS, MM. Dia menyebut FA merupakan pelaku utama dalam aksi pembakaran rumah tersebut.
"Kami menangkap empat orang tersangka yakni FA, S, HS, MM," kata Jean Calvijn di Medan, Sumut, Jumat (21/11).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan berdasar hasil pengungkapan, kebakaran yang terjadi itu merupakan aksi yang telah direncanakan sebelumnya.
Jean mengatakan tersangka FA merupakan pelaku utama dalam aksi pembakaran rumah tersebut dikarenakan unsur sakit hati terhadap korban.
Adapun tiga lainnya, kata Jean, terlibat dalam pencurian dari kasus dugaan pembakaran rumah hakim tersebut.
"Tersangka FA membakar kamar serta mengambil barang berharga korban," kata dia.
Dalam pengungkapan tersebut, Jean mengatakan tersangka FA yang merupakan mantan karyawan korban melakukan pembakaran seorang diri.





































