jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung mengejar pilot yang mengoperasikan drone dalam aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung.
Upaya penyelundupan barang haram itu terjadi pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 14.40 WIB.
Narkoba dikirimkan dari area luar menggunakan drone. Petugas yang melihat adanya drone terbang di sekitar lapas langsung melakukan pengejaran terhadap alat elektronik tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan pihak yang menerima narkotika itu ialah tahanan atas nama Alvi Muhammad (29).
Tahanan tersebut mendapatkan sabu-sabu seberat 25 gram dengan cara memesan melalui media sosial dan barang dikirim menggunakan drone.
"Minggu, Lapas Jelekong menemukan atau menangkap seorang laki-laki yang juga tahanan yang memesan narkoba," Aldi saat ditemui di Lapas Jelekong, Jalan Rancamanuk, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (11/6).
"Modusnya menggunakan drone. Jadi, ada drone masuk ke dalam kemudian menjatuhkan benda yang sudah kami cek benar itu narkotika," katanya.
Aldi menuturkan, petugas mengejar dan mencari identitas pengirim atau pilot drone. Pasalnya, setelah sabu-sabu berhasil diselundupkan ke dalam lapas, drone langsung pergi.