jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Sat Resnarkoba Polres Lamongan membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Brondong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar dan menyita hampir 20 gram sabu.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan kedua tersangka berinisial MPT (26) dan AS (29) warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (22/7) sekitar pukul 00.05 WIB.
“Petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 19,85 gram,” kata Hamzaid, Rabu (29/7).
Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, alat isap dari sedotan hitam, sendok plastik berwarna biru, isolasi hitam, plastik hitam, uang tunai Rp2,2 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon seluler.
Hamzaid mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
“Kami terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka,” ujarnya.








































