jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PPP Bidang Hukum periode 2020-2025 Andi Surya menyebut Muhamad Mardiono secara hukum masih berstatus ketum partai berlambang Kabah.
Dari situ, kata Andi, Mardiono masih menjadi pihak yang berwenang terhadap kantor PPP di Jakarta Pusat.
“Secara legal standing, yang sah memimpin dan memiliki kewenangan atas kantor partai ialah Pak Mardiono. SK Menkum belum berubah, jadi secara hukum kepemimpinan beliau masih berlaku,” kata dia kepada awak media, Selasa (30/9).
Andi mengecam keras pihak-pihak yang berusaha mengambil alih kantor PPP tanpa dasar hukum.
“Kalau ada yang merebut kantor, itu sudah di luar hukum. Kantor ini rumah bersama, bukan milik kelompok tertentu,” ujar dia.
DPP PPP, kata Andi, telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat untuk mengantisipasi aksi ilegal perampasan kantor partai.
"Kami sudah bertemu dan meminta dukungan polisi bila ada aksi-aksi ilegal atau intimidasi,” ujarnya.
Dia bahkan menyebut telah menyerahkan bukti berupa video dan pesan ancaman yang ke aparat kepolisian terkait upaya perampasan kantor PPP.