jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Sektor Air Kumbang menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial HO (49) dan MI (40), warga lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.
Kedua pelaku ditangkap karena melakukan aksi curat di rumah korban Haryono (49), Dusun II, Desa Sidomulyo, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Minggu (6/7) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona mengungkapkan bahwa kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan sebuah obeng.
Lalu, para pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit laptop merek Acer yang berada di atas meja di ruang tamu, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru milik korban.
"Setelah itu para pelaku keluar dari dalam rumah korban sambil membawa barang milik korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna abu abu," ungkap Rendi, Rabu (9/7).
Rendi menjelaskan aksi kedua pelaku itu diketahui oleh warga. Lalu, massa mengadang kendaraan yang dikendarai pelaku.
Mendapati informasi adanya pencurian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Air Kumbang Ipda Sobri beserta anggota Reskrim Polsek Air Kumbang langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan kedua pelaku.
"Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti milik korban yang ditemukan saat dikuasai para pelaku tersebut dibawa ke Mapolsek Air Kumbang guna proses hukum selanjutnya," kata Rendi. (mcr35/jpnn)