jpnn.com, PEKANBARU - Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram sabu-sabu.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir pada Rabu (10/9/2025) hingga Jumat (12/9/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka berinisial MR, AY, AP, dan AS.Di antara yang diamankan, terdapat nama Brigadir Alex Sander, oknum aparat kepolisian yang bertugas di Ditsamapta Polda Riau.
“Benar, Brigadir AS saat ini sudah kami amankan. Dia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran 1 kilogram sabu-sabu,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto, Jumat (19/9).
Anom menjelaskan kasus ini terungkap setelah tim memperoleh informasi mengenai adanya peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Dumai.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka beserta barang bukti di lokasi.
Penelusuran lebih lanjut mengarah kepada MR, yang mengaku mendapatkan sabu dari AS.
“Setelah MR ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan sehingga mengarah kepada Brigadir AS,” jelas Anom.