Polda Metro Terbitkan SP3 untuk 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

4 hours ago 24

Polda Metro Terbitkan SP3 untuk 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Dua tersangka yang dikenai SP3 adalah Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan penerbitan SP3 tersebut. “Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (16/1).

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. “Setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Meski dua tersangka dibebaskan, proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berlanjut. Budi menjelaskan bahwa berkas perkara untuk tersangka RSN, RHS, dan TT telah dikirim ke Kejaksaan pada 13 Januari 2026. “Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” tegasnya.

Kasus ini bermula ketika Polda Metro menetapkan delapan tersangka pada November 2025. Mereka diduga terlibat dalam pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik terkait isu ijazah Presiden Jokowi. Kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster dengan pasal-pasal yang berbeda.

Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini menjadi pertimbangan utama untuk menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka. (antara/jpnn)


Polisi hentikan penyidikan terhadap Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |