jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah Jakarta selama Januari 2026.
"Kami telah mengamankan 105 orang. 14 orang diamankan oleh Tim Polda Metro Jaya, kemudian 91 orang diamankan oleh tim yang dibentuk di polres-polres yang berada di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Iman menjelaskan, 105 orang tersebut diamankan berdasarkan 27 laporan polisi dengan 21 laporan dari polres jajaran dan 6 laporan di Polda Metro Jaya.
Dia memerinci dari 105 orang yang diamankan 55 orang dilakukan pembinaan di antaranya 16 orang dewasa dan 39 anak di bawah umur (ABH).
"Sedangkan 50 orang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya 19 orang dewasa dan 31 lainnya anak di bawah umur (ABH)," kata Iman.
Iman juga menambahkan telah mengamankan sebanyak 56 bilah senjata tajam, 13 kendaraan bermotor roda dua dan 36 unit ponsel.
Sedangkan untuk pasal yang diterapkan para pelaku yaitu Pasal 307 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang senjata tajam, sementara untuk pelaku penganiayaan akan dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyebutkan penanganan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Jaya 2026 yang dilaksanakan selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 28 Januari sampai 11 Februari 2026.













































