jpnn.com - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi menyatakan belasan anggota Brimob yang melakukan penganiayaan terhadap masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Dia juga menyampaikan merasa turut prihatin dan menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob dari Kompi 3 Batalyon B tersebut.
Menurutnya, tim dari Provos Birmob dan Propam Polda Maluku sudah menuju Bula, SBT guna mengusut tuntas kasus penganiayaan warga yang dilakukan oleh belasan oknum anggota Brimob itu.
"Bapak Kapolda sudah langsung memerintahkan Pak Dansat Brimob, dan Kasi Provos bersama tim Paminal Bid Propam Polda Maluku, sudah menuju SBT, untuk menangani dan mengusut tuntas dugaan penganiayaan warga itu," kata Rositah dalam keterangannya, dikutip JPNN.com, Rabu (24/9).
Dia megatakan pihaknya tidak akan melindungi siapa pun oknum polisi yang terlibat melakukan perbuatan melawan hukum.
"Polda Maluku, tidak akan melindungi oknum-oknum yang terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran hukum. Pasti di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Untuk itu, Rositah berharap agar masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi dan percayakan sepenuhnya kepada pihaknya.
"Siapa pun yang terlibat penganiayaan pasti ditindak. Namun, kami mohon masyarakat juga bisa menahan emosi. Soal kasus awal juga sedang ditangani Polres SBT. Prinsipnya kami akan terbuka dan tetap selesaikan permasalahan ini," pungkas Rositah.