jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus sengketa tambang nikel antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9).
Kali ini, sidang menghadirkan saksi L. Maharendra J.M, yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
Pengacara PT WKM, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis berharap kliennya mendapatkan keadilan di Pengadilan ini.
"Mudah-mudahan saya mendapatkan keadilan di sini," ucap OC Kaligis seusai persidangan.
Sementara Direktur Operasional PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra, menegaskan bahwa seluruh langkah perusahaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami bekerja berdasarkan izin resmi dari pemerintah. Semua kewajiban sudah kami penuhi, baik secara administratif maupun finansial. Legal standing PT Position jelas dan kuat,” dalam keterangan tertulisnya
Adapun perkara ini bermula dari laporan Direktur Operasional PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra, ke Bareskrim Polri.
Dia melaporkan bahwa pemasangan patok oleh PT WKM di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasile Selatan dan Weda Utara, Halmahera Timur, telah menghalangi pekerjaan pertambangan PT Position.