jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa nenek Elina Widjajanti (80) terkait laporannya tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta autentik rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Pantauan JPNN.com, nenek Elina datang bersama kuasa hukumnya Wellem Mintaraja dan timnya. Mereka tiba di kantor Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 10.00 WIB.
Proses pemeriksaan sebagai saksi tuntas pukul 14.10 WIB atau diperiksa selama empat jam.
Wellem mengatakan nenek Elina dicecar sebanyak 48 pertanyaan. Materi pertanyaannya terkait asal mula rumah tersebut berdiri, di tempati hingga dirobohkan secara sepihak.
“Iya, tadi terdapat 48 pertanyaan. terus kemudian ada beberapa yang poin-poin yang perlu digarisbawahi. Yang pertama, berkaitan sama sejak kapan nenek sama penghuni rumah apa tempat bertempat tinggal di situ, di rumah Kuwukan itu,” kata Wellem ditemui usai pemeriksaan, Rabu (14/1).
Kemudian, selama di tempati sejak tahun 2011 hingga 2025, apakah ada pihak-pihak yang keberatan atau komplain.
“Apakah nenek pernah konfirmasi ke pihak kelurahan. Terus tadi disampaikan tiga kali. September itu dua kali, Oktober satu kali ke pihak kelurahan,” katanya.
Dalam materi pemeriksaan, nenek Elina diminta untuk menjelaskan kepemilikan surat Letter C. Dari yang semula atas nama Elisa Erawati hingga tiba-tiba berganti nama.











































