jpnn.com, JAKARTA - Upaya hukum selebgram Rea Wiradinata kembali kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukannya terhadap pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu dan Arif Budiman. Perkara ini terdaftar dengan nomor 96/Pdt.G/2025.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Rea tidak dapat diterima karena berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat untuk memeriksa perkara tersebut.
Putusan ini menambah deretan kekalahan Rea, setelah permohonan kasasinya sebelumnya juga ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 6 Maret 2025 dengan nomor putusan 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025.
Noverizky Tri Putra menyambut baik putusan tersebut. Dia menegaskan proses lelang aset milik Rea Wiradinata yang telah disita akan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-asetnya,” ujar Noverizky dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9).
Menurut Noverizky, putusan PN Jakarta Barat menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan Rea tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya bertujuan mengulur waktu eksekusi.
“Keputusan ini membuktikan gugatan Rea serampangan dan hanya untuk menunda proses lelang aset miliknya,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari sengketa utang piutang antara Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra yang berujung pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.