Pertama di Asia Tenggara, SIG Operasikan Fasilitas Pemusnah Bahan Perusak Ozon

2 hours ago 4

Pertama di Asia Tenggara, SIG Operasikan Fasilitas Pemusnah Bahan Perusak Ozon

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT Semen Indonesia Tbk (SIG) mengoperasikan fasilitas pemusnah Bahan Perusak Ozon (BPO) pertama di Asia Tenggara di Pabrik Narogong, Bogor, Jawa Barat. Foto dok SIG

jpnn.com, JAKARTA - PT Semen Indonesia Tbk (SIG) mengoperasikan fasilitas pemusnah Bahan Perusak Ozon (BPO) pertama di Asia Tenggara di Pabrik Narogong, Bogor, Jawa Barat.

SIG juga mendorong penggunaan alat pendingin dan alat pemadam api ringan (APAR) yang ramah ozon di wilayah operasi.

Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan layanan fasilitas pemusnah BPO merupakan bentuk kontribusi SIG dalam menjaga keberlangsungan kehidupan di bumi.

Pasalnya fasilitas pemusnah BPO tidak hanya berkontribusi dalam pelestarian lapisan ozon, tetapi juga sebagai upaya mitigasi perubahan iklim.

Sebab, BPO yang tidak terkelola dengan baik akan meningkatkan intensitas Gas Rumah Kaca (GRK).

SIG melalui lini bisnis pengelolaan limbah dan sampah berkelanjutan yang bernama Nathabumi, terus mengoptimalkan fasilitas pemusnah BPO yang telah beroperasi sejak 2007.

Nathabumi yang dioperasikan oleh anak usaha SIG, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, tercatat telah membantu 29 institusi pemerintahan dan perusahaan dari berbagai industri dalam pemusnahan BPO, meliputi industri makanan dan minuman, farmasi, kimia, petrokimia, manufaktur, energi, pertambangan, pengelolaan limbah, hingga minyak dan gas.

Hingga Agustus 2025, Nathabumi telah memusnahkan 103,86 ton BPO yang dapat merusak lapisan ozon, atau telah membantu mencegah pelepasan Gas Rumah Kaca ke atmosfer setara 221.666 ton CO 2 equivalent.

Upaya SIG dalam pelestarian lapisan ozon semakin maksimal melalui inisiatif penggunaan alat pendingin non CFC dan APAR non HALON di wilayah operasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |