jpnn.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri merespons dua personel Polda NTB diduga terlibat dalam kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, serta empat personel Polres Nunukan diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu.
"Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan," kata Kapolri di Jakarta dikutip pada Jumat (11/7/2025).
Jenderal Listyo memastikan bahwa tindakan tegas itu tetap diterapkan hingga sekarang.
"Saya kira dari dulu kami tidak pernah berubah, konsisten terkait dengan anggota yang melanggar," ucapnya.
Diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal saat bersama dua atasannya, Kompol Y dan Ipda HC, di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (16/4).
Pihak keluarga mengindikasikan almarhum meninggal tidak wajar sehingga kepolisian melakukan penyelidikan.
Dalam upaya mengungkap penyebab meninggal Brigadir MN, polisi telah melakukan ekshumasi dengan melakukan pembongkaran makam.