jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menyelidiki kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi bernama Reni Rahmawati.
Reni dijual oleh tiga orang pria berinisial Y, L, dan JA ke China. Di sana, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual, sebab Reni dipaksa menikah dengan WNA China.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota terus mendalami kasus tersebut.
Polisi menegaskan akan melakukan langkah hukum tegas serta berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk kementerian dan lembaga internasional.
Hal ini untuk memastikan perlindungan korban serta proses hukum terhadap para pelaku.
"Kasus ini menjadi perhatian serius kami, karena menyangkut harkat martabat dan keselamatan WNI di luar negeri," kata Hendra dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).
Dia pun tengah mengupayakan pemulangan korban dari China ke Indonesia. Proses hukum untuk para pelaku TPPO itu pun menanti.
"Polda Jabar bersama jajaran tidak akan tinggal diam. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan para pelaku segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.