jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Perdana Arie Veriasa, aktivis yang ditangkap dalam aksi solidaritas di depan Mapolda DIY pada Agustus 2025. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (23/2), Arie dinyatakan bersalah, tetapi dijatuhi hukuman yang memungkinkannya langsung menghirup udara bebas.
Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan bagi orang atau barang, sesuai dengan dakwaan penuntut umum.
Akan tetapi, majelis hakim mempertimbangkan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk memperjuangkan keadilan dan sebagai bentuk solidaritas kepada Affan Kurniawan, driver ojol yang meninggal karena terlindas rantis Brimob di Jakarta.
“Motif ini patut diapresiasi untuk meringankan hukuman terdakwa,” kata Ari Prabawa.
Selain itu peran terdakwa dalam membakar tenda polisi juga dianggap tidak berdampak signifikan karena berdasarkan fakta hukum terdakwa hanya sebatas menyulut api pada tenda sebelah timur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 3 hari. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Ari Prabawa dalam persidangan.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara.
Oleh karena masa penahanan yang telah dijalani Arie sejak September 2025 dihitung penuh, Arie dipastikan bebas hari ini.









































