Penjelasan Polisi Soal Penyebab Praperadilan Richard Lee Ditolak

2 hours ago 16

Penjelasan Polisi Soal Penyebab Praperadilan Richard Lee Ditolak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Richard Lee. Foto: Instagram/@dr.richard_lee

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah ditolak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto lantas memberi penjelasan mengenai hal tersebut.

Dia mengungkapkan penyebab gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee itu ditolak.

"Kami sampaikan gugatan praperadilan dari tersangka DRL ditolak sepenuhnya. Karena apa? Termohon dalam hal ini penyidik, sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, pelapor, dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan SPDP," kqta Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

"Artinya, penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," sambungnya.

Adapun alasan selanjutnya yakni materi pokok bukan kewenangan lembaga praperadilan, mengingat itu aspek formil.

Selain itu, pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui waktu yang telah ditentukan.

"Pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui waktu yang telah ditentukan, artinya sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka," ucapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan alasan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee itu ditolak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |