jpnn.com, JAKARTA - Pelaku UMKM CV Berkah Bawang Bali, Hendric Libra Surya Putra melalui kuasa hukumnya Nugraha Bratakusumah dan Rico Ricardo dari Marklaw Legal Counsel, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI.
Permohonan itu menyoroti dugaan tindakan sewenang-wenang oknum penyidik Ditkrimsus Polda Bali dalam penanganan perkara terkait Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI yang berujung pada penyitaan 400 bal bawang putih dan penyegelan toko tanpa prosedur yang sah.
Menurut Nugraha, tindakan paksa pada 24–25 April 2026 berupa pemeriksaan dan penyegelan diduga melanggar hukum dan cacat prosedur.
“Tindakan sewenang-wenang oleh oknum Ditkrimsus Polda Bali merupakan cacat prosedur,” ujar Nugraha Bratakusumah, melalui keterangan persnya.
Rangkaian tindakan paksa oleh oknum Ditkrimsus Polda Bali kepada pelaku UMKM tersebut juga tidak transparan dan dinilai tidak memenuhi standar KUHAP.
Korban, sebagai pelaku UMKM, sempat menjalani penyidikan pemeriksaan hingga dini hari, tanpa diberi kesempatan menghubungi kuasa hukumnya. Langkah ini pun dinilai mengabaikan tahap penyidikan.
“Izin sita pengadilan tidak pernah ditunjukkan, penyegelan toko yang tidak berkorelasi langsung dengan dugaan tindak pidana, dan tidak adanya berita acara maupun tanda terima barang sitaan. Tiga hal ini sudah cukup kuat menyatakan bahwa ada pelanggaran prosedural,” kata Nugraha.
Di sisi lain, dokumen KT-9, sebagai bukti komoditas telah lulus pemeriksaan karantina saat masuk Indonesia, telah ditunjukkan oleh CV Berkah Bawang Bali, tetapi diabaikan oleh penyidik.







































