Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang Lagi, Ini Jadwal Terbarunya

2 hours ago 8

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang Lagi, Ini Jadwal Terbarunya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Setelah pengisian DRH PPPK Paruh Waktu ialah usul penetapan NIP. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu. Seharusnya, pengisian daftar riwayat hidup (DRH) ditutup pada 22 September.

Namun, BKN kembali memperpanjang jadwal untuk yang ketiga kalinya menjadi 27 September.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 23 September. Suratnya juga ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah mengatakan, perpanjangan ini karena melihat masih banyak honorer yang belum isi DRH PPPK paruh waktu.

"Diperpanjang biar yang belum isi DRH PPPK Paruh Waktu masih punya waktu," kata Prof. Zudan kepada JPNN, Rabu (24/9).

Dia meminta para honorer untuk memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai melewati deadline lagi, karena waktu pengusutan NIP PPPK paruh waktu mepet.

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Aris Windiyanto, mengatakan keputusan perpanjangan ini karena menyusuli surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13834/BKS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 dan berkenaan dengan masih banyak Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup dalam proses usul

penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif menyampaikan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu diperpanjang lagi, ini jadwal terbarunya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |