Penghuni Apartemen Jardin Minta PN Niaga Jakpus Ganti Kurator

2 hours ago 14

Penghuni Apartemen Jardin Minta PN Niaga Jakpus Ganti Kurator

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Benny Wullur bersama para penghuni apartemen Jardis mendatangi PN Niaga Jakarta Pusat. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan penghuni apartemen Jardin, Cihampelas, Bandung ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat untuk melakukan aksi damai meminta agar hakim bisa menganti kurator yang saat ini sedang mengurus permasalahan kasus apartemen tersebut, Selasa (3/2).

Aksi damai yang dilakukan oleh para penghuni karena apartemen sudah dibayar lunas tetapi mereka belum menerima sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM SRS).

Untuk diketahui, perkara PT KKH dan HS dengan nomor pekara pekara 141/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst sudah diputusan pailit oleh majelis hakim PN.Niaga Jakarta Pusat sejak 5 Oktober 2020 dan oleh Pengadilan Niaga pada PN.Niaga Jakarta Pusat mengangkat lima orang kurator.

Kuasa hukum sekaligus pemilik beberapa unit dari apartemen Jardin, Benny Wullur mengatakan kehadiran mereka untuk melakukan aksi damai karena pada saat ini ribuan penghuni sedang menunggu sertifikatnya.

"Tetapi kurator yang saat ini bertugas diduga tidak kerja secara profesional," ujar Benny dalam siaran persnya.

Benny menyebut sesuai putusan MK apabila pembayaran unit sudah lunas maka harus ada serah terima unit untuk menjadi milik pembeli dan bukan menjadi boedel pailit.

"Kami meminta kurator pailit untuk menyelesaikan permasalahan ini tetapi kenyataannya sampai saat ini kurator tidak pernah menyelesaikan permasalahan itu," jelas Benny.

Benny menduga jika kurator telah melanggar kode etik karena memberikan proposal kepada para penghuni untuk patungan fee dan sebagainya. "Sedangkan kami tahu untuk fee itu bukannya kewajiban dari penghuni," kata dia.

Para penghuni apartemen Jardin, Bandung meminta kepada PN Niaga Jakarta Pusat mengganti kurator yang sedang menangani perkara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |