Pengasuh Tersangka Pencabulan, Ponpes Al Anwar Mantingan Direkomendasikan Tak Terima Santri Baru

4 hours ago 15

Pengasuh Tersangka Pencabulan, Ponpes Al Anwar Mantingan Direkomendasikan Tak Terima Santri Baru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Suasana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar Mantingan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, setelah pengasuhnya ditahan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santri, Selasa (12/5/2026). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jpnn.com - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar Mantingan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Rekomendasi itu diputuskan menyusul kasus dugaan pencabulan terhadap santri yang menjerat pengasuh pondok tersebut.

Kepala Kantor Kementerian Agama Jepara Akhsan Muhyidin mengatakan pengasuh ponpes tersebut juga tidak diperkenankan lagi menjadi tenaga pengajar atau ustaz sampai seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas.

"Dan, terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan," ujar Akhsan Muhyidin, di Jepara, Selasa (12/5/2026).

Selain tidak diperkenankan menerima pendaftaran santri baru, pengasuh pondok yang kini berstatus tersangka juga direkomendasikan diberhentikan sementara dari layanan pendidikan.

Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) milik Kemenag RI, struktur kepengurusan pondok saat ini sudah mengalami perubahan.

Sementara itu, tersangka juga diminta keluar dari struktur pengurus pondok selama proses hukum berlangsung.

Akhsan turut mengapresiasi langkah cepat Polres Jepara dalam menangani kasus tersebut secara profesional.

Kementerian Agama (Kemenag) RI merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di Pondok Pesantren atau Ponpes Al Anwar Mantingan Jepara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |