bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali menggelar rapat harmonisasi dua rancangan produk hukum daerah Kabupaten Badung secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (12/5/2026).
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pengurangan atas Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Rapat harmonisasi dipimpin Kadiv PPPH Mustiqo Vitra Ardiansyah dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah.
Kakanwil Eem Nurmanah saat membuka rapat harmonisasi menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Tujuannya untuk memastikan setiap rancangan peraturan telah sesuai dengan asas, hierarki, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kami berharap setiap penyusunan rancangan peraturan dapat melibatkan Kanwil Kemenkum Bali sejak tahap perencanaan.
Tujuannya agar proses harmonisasi berjalan lebih komprehensif, cepat, serta selaras dengan perkembangan hukum nasional, termasuk penyesuaian terhadap KUHP dan KUHAP terbaru,” ujar Kakanwil Eem Nurmanah.
Pada kesempatan tersebut, perangkat daerah pemrakarsa dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung memaparkan latar belakang dan urgensi kedua rancangan peraturan yang diharmonisasi.








































