jpnn.com, JAKARTA - Tuduhan kriminalisasi terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai masih prematur.
Penilaian tersebut mengemuka seiring proses hukum yang masih berada pada tahap awal dan belum menyentuh pembuktian pokok perkara di persidangan.
Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa benar atau tidaknya suatu dakwaan, termasuk ada atau tidaknya unsur kriminalisasi, hanya dapat ditentukan melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan.
Menurutnya, publik sebaiknya tidak terpengaruh oleh opini-opini yang berkembang di luar proses hukum.
“Kriminalisasi atau bukan nanti dilihat pemeriksaan alat bukti melalui keterangan saksi, ahli, surat-surat dan keterangan terdakwa,” ujar Abdul Fickar.
Ia menjelaskan, sidang eksepsi yang saat ini dijalani Nadiem Makarim kerap disalahpahami oleh masyarakat.
Eksepsi, kata dia, merupakan keberatan terdakwa terhadap aspek formal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan forum untuk menilai bersalah atau tidaknya terdakwa.
Artinya, pemeriksaan dalam sidang eksepsi hanya menilai apakah dakwaan telah disusun secara sah dan benar secara hukum acara.














































