jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan cartridge vape yang mengandung etomidate pada Minggu (22/2).
Penindakan tersebut berlangsung di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre terhadap seorang penumpang kapal MV MDM Express 09 berinisial S (WNI), yang tiba dari Pasir Gudang, Malaysia.
Kepala KPU Bea Cukai Batam Agung Widodo menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin Tim K-9.
“Petugas kami melakukan pelacakan terhadap barang dan penumpang. Tim anjing pelacak menunjukkan atensi terhadap salah satu penumpang, sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Agung dalam keterangannya, Rabu (4/3).
Pada pemeriksaan mendalam melalui mesin X-Ray dan body checking, petugas mendapati seorang penumpang laki-laki berinisial S yang menyembunyikan barang terlarang dengan metode body strapping.
Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Dari hasil pemeriksaan fisik, ditemukan dua bungkusan yang dilekatkan pada tubuh pelaku.
Setelah dilakukan uji laboratorium, satu bungkus diketahui berisi kristal bening diduga methamphetamine seberat 52 gram.












































