jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wajah Nurul Aini (47) tampak lelah, tetapi tetap ceria saat tiba di kantor Samsat Manyar, Surabaya, Rabu (16/7) pagi.
Dia datang menempuh jarak sekitar tujuh kilometer dari rumahnya di Bulak, Surabaya, demi satu tujuan, memanfaatkan program Penghapusan Pajak Daerah 2025 dari Pemerintah Provinsi Jatim.
Sebagai pengemudi ojek online (ojol) sejak 2017, Nurul biasanya tertib membayar pajak kendaraan. Namun tahun ini, kondisi ekonomi membuatnya kelabakan. Uang lebih dialihkan untuk keperluan anak masuk sekolah. Motor yang menjadi sumber penghasilannya pun harus ‘mati pajak’.
“Biasanya cuma bayar Rp35 ribu, tetapi karena telat jadinya kena denda. Untung ada program ini,” ucap Nurul.
Nurul tak sendiri. Bersama sekitar 300 driver ojol lain di Surabaya, dia memanfaatkan program pembebasan pajak yang berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Mereka berasal dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, dan Maxim.
Program ini mencakup pembebasan sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan PKB progresif, hingga pembebasan pokok dan denda pajak untuk kendaraan roda dua dan tiga milik warga kurang mampu, termasuk pengemudi ojol.
Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga memperpanjang keringanan dasar pengenaan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025, serta menyamakan besaran PKB dan BBNKB kendaraan angkutan umum non-subsidi dengan yang subsidi.
Kisah mengharukan datang dari Rifaldi (28), pengemudi ojol asal Kediri yang merantau ke Surabaya. Dia menunggak pajak motornya hingga tiga tahun karena harus membantu kakaknya melunasi utang koperasi.