kalsel.jpnn.com, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mengusulkan penambahan jumlah polisi kehutanan (polhut) kepada Komisi IV DPR RI, guna memperkuat pengawasan dan perlindungan kawasan hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Fathimatuzzahra mengatakan saat ini jumlah polhut yang bertugas hanya 73 orang untuk mengawasi kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare.
“Jumlah tersebut masih sangat minim. Idealnya, dengan luas hutan kita, dibutuhkan sekitar 320 orang polhut atau satu polhut mengelola sekitar 5.000 hektare,” ujar Fathimatuzzahra usai berdiskusi dengan Komisi IV DPR RI di Balai Perhutanan Sosial, Banjarbaru.
Pada 2017, Fathimatuzzahra menjelaskan Dishut Kalsel sempat merekrut Tenaga Kerja Pengamanan Hutan (TKPH).
Namun saat seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibuka pemerintah pusat, formasi polhut tidak diakomodasi sehingga sebagian besar TKPH tidak bertugas.
“Harapan kami, formasi PPPK untuk polhut bisa dibuka kembali. Setidaknya TKPH yang sudah dididik sesuai standar polhut bisa diakomodasi agar kekuatan pengamanan hutan bisa optimal,” kata Fathimatuzzahra.
Selain persoalan SDM polhut, Pemprov Kalsel juga mendorong revisi Peraturan Menteri LHK Nomor 59 Tahun 2019 terkait alokasi rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
Menurut Fathimatuzzahra, regulasi tersebut belum mengakomodasi pelaksanaan rehabilitasi DAS di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), padahal lahan HTR di Kalsel sangat memungkinkan untuk dijadikan lokasi rehabilitasi.