jpnn.com - PEKANBARU – Pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) bakal berdampak pada gaji ASN, baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Gubernur Riau Abdul Wahid menyebut, pemotongan dana transfer ke daerah untuk pemda yang dipimpinnya sebesar Rp1,2 triliun.
Abdul Wahid mengatakan, pihaknya juga akan mengumpulkan bupati dan wali kota untuk membahas ini secara khusus.
Selain itu juga akan secara bersama menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Kalau di provinsi itu dipotong TKD Rp1,2 triliun. Kalau di kabupaten/kota rata-rata ada Rp300 miliar hingga Rp400 miliar. Yang paling besar terdampak, yakni Bengkalis. Pemotongan TKD itu banyak komponen, ada dana bagi hasil, pajak dan lain-lain," kata Gubernur Riau di Pekanbaru, Kamis (9/10).
Dia mengungkapkan, potongan TKD tersebut akan terkoreksi pada gaji pegawai baik itu Aparatur Sipil Negara (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Termasuk juga nantinya PPPK paruh waktu hingga tenaga honorer yang belum terdata.
Diketahui, gaji ASN terdiri dari gaji pokok (gapok) dan beragam tunjangan. Sudah pasti, “koreksi” yang dimaksud Gubernur Riau ialah yang berkaitan dengan tunjangan.
Terkait dengan pertemuan sejumlah gubernur dengan Menteri Keuangan Purbaya pada Selasa (7/10), Abdul Wahid mengatakan hal itu suatu yang wajar. Hal itu, lanjut dia, karena ada masalah sangat urgen yang perlu disampaikan berkaitan dengan kompleksitas keuangan daerah.