jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penyandang disabilitas.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memastikan regulasi tersebut sudah hampir final dan kini memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Perda bagi penyandang disabilitas di Kota Pekanbaru akan segera kami sahkan. Sekarang sudah masuk tahap harmonisasi di Kemenkum,” kata Agung, Selasa (30/9).
Perda ini nantinya akan memberi jaminan kesetaraan kesempatan kerja, pengaturan pembiayaan hingga fasilitasi peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas.
Menurut Agung, Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk membuka ruang yang lebih luas bagi penyandang disabilitas agar dapat berdaya secara ekonomi maupun sosial.
“Banyak penyandang disabilitas yang bekerja keras mencari nafkah. Pemko berkomitmen mendukung agar peluang berusaha lebih terbuka,” jelasnya.
Langkah ini juga mendapat sambutan positif dari perwakilan penyandang disabilitas, Marjoni.
“Kami sangat gembira dengan wacana pengesahan Perda Disabilitas ini. Karena sudah banyak kota besar yang punya regulasi ini, sementara Pekanbaru belum. Semoga dengan disahkannya Perda ini, kami dapat kesempatan lebih besar untuk menggunakan keterampilan kami,” ujar Marjoni.