jateng.jpnn.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, resmi menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul terjadinya rangkaian bencana alam berupa banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang yang menimbulkan korban jiwa.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan status tanggap darurat berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 12 hingga 19 Januari 2026.
“Status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan longsor ini terhitung mulai 12-19 Januari 2026,” ujar Sam’ani di Kudus, Senin.
Penetapan status tersebut bertujuan mempercepat penanganan bencana, pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar dampak bencana tidak meluas.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 300.2.1/16/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Angin Kencang, Banjir, dan Longsor di Kabupaten Kudus Tahun 2026. SK tersebut menjadi dasar hukum bagi seluruh perangkat daerah dan instansi terkait dalam melaksanakan langkah penanganan darurat.
Dengan status tanggap darurat, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki, termasuk penyediaan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
Sam’ani menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), TNI, Polri, sukrelawan, dan unsur masyarakat diminta bersinergi dalam penanganan bencana, baik pada tahap tanggap darurat maupun pemulihan awal.
“Keselamatan warga menjadi prioritas utama. Kami minta seluruh pihak bergerak cepat, responsif, dan terkoordinasi dalam membantu masyarakat terdampak,” tegasnya.











































