Pemkab KLU Gandeng Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda RTRW

1 day ago 6

Kamis, 29 Mei 2025 – 07:48 WIB

Pemkab KLU Gandeng Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda RTRW - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB berperan penting dalam proses harmonisasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), termasuk di Kabupaten Lombok Utara (KLU), kemarin (28/5). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Kanwil Kemenkum NTB berperan penting dalam proses harmonisasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), termasuk di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Harmonisasi yang diselenggarakan pada Rabu (28/5) di Hotel Jayakarta, Lombok Barat tersebut bertujuan memastikan Raperda RTRW selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan pemerintah pusat.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa penyusunan peraturan daerah membutuhkan waktu yang panjang.

"Penyelesaian satu rancangan peraturan daerah membutuhkan proses yang panjang sehingga perda yang dihasilkan mampu menjembatani kebutuhan yang terdapat di KLU dan dapat dipahami oleh masyarakat,” ujar Kakanwil I Gusti Putu Milawati.

Mila, sapaan akrabnya juga menyoroti terkait konsideran menimbang pada Raperda RTRW tersebut di mana tidak lagi berdasarkan pada delegasi, tetapi atribusi.

Kakanwil menjelaskan harmonisasi raperda bukan hanya sekadar formalitas dalam memenuhi perintah undang-undang, tetapi merupakan langkah strategis untuk menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas.

Kadis PUPR PKP Lombok Utara Kahar Rizal berharap rapat Raperda RTRW ini mendapatkan hasil yang maksimal serta menghasilkan produk hukum yang dipahami oleh semua orang.

Turut hadir Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, beserta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Lombok Utara.

Kanwil Kemenkum NTB berperan penting dalam proses harmonisasi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara (KLU).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |