jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat memutuskan mengembalikan empat pulau ke kawasan Provinsi Aceh.
Sebelumnya empat pulau, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang berada di bawah pengelolaan Sumatera Utara.
"Berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, (empat pulau) adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (17/6).
Pras berharap keputusan itu dapat menjadi yang terbaik untuk masyarakat Aceh maupun masyarakat Sumatera Utara.
“Kami harapkan dinamika ini bisa segera diakhiri supaya kita kembali bersatu baik masyarakat Sumatera Utara maupun masyarakat Aceh,” kata dia.
Politikus Partai Gerindra itu tidak menginginkan adanya pro-kontra atas status keempat pulau tersebut.
"Yang kita semua tahu kedua provinsi ini berdekatan, kedua provinsi ini saling bersaudara, kedua provinsi ini kegiatan ekonomi saling menopang satu sama lain," tuturnya.
Adapun, polemik itu berawal dari terbitnya SK Kemendagri bernomor Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.