Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Nurwayah Desak Penindakan dan Perlindungan Lingkungan

1 day ago 11

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Nurwayah Desak Penindakan dan Perlindungan Lingkungan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi XII DPR RI Nurwayah. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI Nurwayah mendesak penegakan hukum tegas dan perlindungan lingkungan menyusul pencabutan izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Legislator Partai Demokrat ini menegaskan perlindungan ekosistem pesisir harus menjadi prioritas nasional.

Hal ini disampaikan Nurwayah menyusul langkah emerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat sebagai respons atas pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup di kawasan ekosistem penting tersebut.

Nurwayah mendukung penuh langkah tersebut dan menyoroti temuan pelanggaran oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Raja Ampat adalah kawasan pesisir dengan nilai ekologis luar biasa yang tidak tergantikan. Pelanggaran ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengingkari prinsip keadilan antargenerasi," tegas Nurwayah dalam pernyataannya, Rabu (11/6).

Nurwayah menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama di wilayah sensitif. Ia mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.

"Pencabutan izin harus diikuti penegakan hukum dan evaluasi menyeluruh. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada lingkungan dan masyarakat lokal," ujarnya.

Sebagai anggota DPR yang fokus pada isu lingkungan, Nurwayah berkomitmen mengawal pengawasan ketat dan regulasi tambang.

"Kami harus memastikan pembangunan tidak mengorbankan kelestarian alam. Jika tidak, yang kita wariskan adalah krisis ekologis," tegasnya.

Anggota Komisi XII DPR RI Nurwayah berkomitmen mengawal pengawasan ketat dan regulasi tambang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |