Pemerintah Cabut 4 IUP Perusahaan Tambang di Raja Ampat, SOKSI Dukung Rencana Lanjutan Menteri Bahlil

1 day ago 9

Pemerintah Cabut 4 IUP Perusahaan Tambang di Raja Ampat, SOKSI Dukung Rencana Lanjutan Menteri Bahlil

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Periode 2020-2025 Puteri Komarudin. Foto: Source for JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin memberikan pujian atas ketegasan pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Adapun tindakan tegas itu setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, untuk meninjau dan mengevaluasi secara mendalam aktivitas pertambangan di kabupaten kepulauan berstatus geopark dunia tersebut.

Puteri menganggap bahwa pencabutan IUP itu menjadi sinyal jelas bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak menoleransi pelanggaran yang merugikan ekosistem dan masyarakat.

“Adanya pencabutan IUP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan. Saya sangat mengapresiasi respons cepat pemerintah yang menunjukkan ketegasan dalam menata sektor pertambangan kita," ujar Puteri dalam keterangan dikutip, Rabu (11/6).

Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Periode 2020-2025 itu pun mendukung penuh rencana Menteri Bahlil menata IUP di kawasan lindung, termasuk di Raja Ampat. 

Penataan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Kami dari Depinas SOKSI tentu mendukung sepenuhnya langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan menteri ESDM untuk penataan IUP pada kawasan hutan sebagaimana telah diatur secara jelas dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025," tutur Puteri.

Calon kuat sekjen SOKSI 2025-2030 itu meyakini langkah pemerintah mencabut IUP bagi empat perusahaan pertambangan di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, sudah melalui pertimbangan matang. 

Pemerintah telah mencabut IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat. SOKSI mendukung rencana lanjutan Menteri Bahlil Lahadalia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |