jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah didorong mengambil peran lebih aktif dalam menjaga laju pertumbuhan kendaraan listrik di dalam negeri.
Salah satu usulan yang mengemuka ialah penerapan tarif pajak progresif untuk battery electric vehicle (BEV), sekaligus pemberian insentif tambahan untuk plug-in hybrid electric vehicle (PHEV).
Dorongan itu muncul di tengah tren penjualan kendaraan listrik yang terus menanjak dan diproyeksikan berlanjut hingga 2026.
Selain faktor efisiensi energi dan isu lingkungan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, turut mempercepat pergeseran minat konsumen ke mobil listrik.
Data industri menunjukkan perubahan signifikan. Porsi mobil bermesin pembakaran internal (ICE) yang sempat mendominasi pasar kini terus tergerus, sementara kontribusi BEV meningkat pesat.
Penjualan BEV, bahkan tercatat melonjak jauh di atas pertumbuhan industri secara keseluruhan.
Namun, perubahan kebijakan mulai terasa sejak 1 April 2026, ketika pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) resmi diberlakukan untuk mobil listrik.
Kebijakan insentif yang sebelumnya terpusat kini diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah.








































