Partai Buruh Nilai UU PPRT Payung Hukum Jaminan Sosial PRT

4 hours ago 16

Partai Buruh Nilai UU PPRT Payung Hukum Jaminan Sosial PRT

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh merespons pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang telah dinantikan selama 22 tahun.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai keberhasilan ini tidak terlepas dari perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat sipil yang konsisten mengadvokasi hak-hak pekerja rumah tangga.

“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tokoh dan organisasi yang selama ini berada di garis depan, seperti Rita Anggraeni, Eva Sundari, Jumiyem, serta berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya yang tidak pernah lelah memperjuangkan hak PRT, termasuk di dalamnya KSPI dan Partai Buruh,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4).

Kendati subtansi UU PPRT masih berfokus pada aspek perlindungan dasar, Said menilai pengesahan ini sudah menjadi menjadi fondasi awal yang penting. 

Menurut Said, Undang-undang ini mumpuni menjadi payung hukum untuk melindungi PRT dari praktik kekerasan dan kepastian upah.

Selain itu, aturan ini juga menjamin akses terhadap jaminan sosial serta pengaturan jam kerja yang lebih manusiawi.

“Memang isinya masih tahap awal, tetapi ini adalah pintu masuk. Setidaknya ke depan tidak boleh lagi ada penyiksaan terhadap PRT, perlindungan upah mulai jelas, jaminan sosial menjadi kebutuhan yang diakui, dan jam kerja lebih terukur,” katanya tegas. 

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).

KSPI bersama Partai Buruh merespons pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |