jpnn.com, BEKASI - Polisi bergerak cepat menangkap pembuang bayi di kompleks Perumahan Taman Puri Cendana, Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir pekan lalu.
Pelaku merupakan pasangan kekasih yang sengaja membuang bayi hasil hubungan di luar nikah.
"Pasangan kekasih berinisial MS (23) dan RR (29), nekat meninggalkan bayi mereka karena takut akibat belum menikah," kata Kepala Polsek Tambun Selatan Komisaris Wuryanti di Cikarang, Senin.
Dia mengungkapkan peristiwa ini berawal dari temuan bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru berusia beberapa jam oleh warga sekitar.
Bayi tersebut langsung dibawa ke salah satu klinik untuk mendapatkan perawatan awal sebelum dirujuk ke RSUD Kabupaten Bekasi.
"Menurut keterangan bidan, bayi tersebut baru berusia beberapa jam. Saat diukur, bayi itu berbobot 2,6 kilogram dan panjang 50 sentimeter serta dalam kondisi sehat," katanya.
Warga lantas melaporkan peristiwa penemuan bayi malang itu kepada kepolisian dan petugas melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, kedua orang tua bayi berhasil diamankan.
MS, ibu bayi, ditangkap pada pukul 16.00 WIB, sementara RR, ayah bayi, ditangkap dua jam kemudian.











































