jpnn.com, JAKARTA - Kemenko Perekonomian angkat suara terkait Surat Edaran Gubernur Bali I Wayan Koster Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang salah satu klausulnya melarang produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Bali.
Kebijakan Gubernur Koster tersebut masih menjadi kontroversi hingga kini.
Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan secara substansi kebijaka itu memerlukan koordinasi dan sinkronisasi yang melibatkan pemerintah pusat.
"Penyusunan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah itu harus melalui proses pertimbangan berbagai aspek secara komprehensif," ujar Rudy dalam keterangannya.
Seperti diketahui, sejumlah masyarakat adat, para pedagang asongan termasuk pedagang makanan dan minuman, para pemulung, industri daur ulang, serta pelaku industri AMDK merasa sangat dirugikan dengan adanya salah satu klausul dalam Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang melarang produksi AMDK di bawah 1 liter.
Aspek-aspek yang harus dipertimbangkan itu, menurut dia, di antaranya adalah aspek teknis substantif, sosial, ekonomi, dan lingkungan.
“Nah, kebijakan yang diterbitkan oleh Pemprov Bali terkait Surat Edaran Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah itu, diharapkan juga telah melalui proses tersebut, sehingga diharapkan dapat berdampak positif bagi semua pihak,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, kebijakan yang mempunyai potensi dampak lintas sektor perlu disusun, dikaji dan dievaluasi bersama dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.