jpnn.com, JAKARTA - Pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB oleh Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menuai kontroversi.
Pasalnya, pejabat eselon II tersebut pernah terbukti bersalah dalam kasus pidana dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Irnadi dilantik bersama tujuh pejabat eselon II lainnya di Pendopo Gubernur NTB, Rabu (17/9).
Dari delapan pejabat yang dilantik, enam di antaranya merupakan hasil seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Namun, nama Irnadi yang kembali menempati posisi strategis justru memantik sorotan tajam publik.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, Irnadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penelantaran istri dan anak serta pernikahan tanpa adanya persetujuan istri merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 279 (Ayat 1) KUHP.
Selain itu, ia juga pernah diberhentikan dari jabatan tinggi pratama sebelumnya.
Merespons hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno menjelaskan Irnadi telah menjalani sanksi terkait kasus tersebut.
Menurut Yitit sapaan akrab kepala BKD, Irnadi diperbolehkan mengikuti seleksi terbuka lantaran proses hukum tersebut telah selesai dan itu terjadi pada beberapa tahun silam yakni pada 2021.