jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman pidana kepada dua terdakwa kasus korupsi pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara, sesuai tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih membacakan putusan pada Rabu (4/6), menghukum Aprialely Nirmala, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tahun 2014 dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian PUPR, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani kurungan pengganti selama 4 bulan," ujarnya.
Sementara itu, Agus Herijanto, Kepala Pelaksana Proyek dari PT Waskita Karya, dihukum 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp1,3 miliar atau menghadapi tambahan pidana 2 tahun.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menyebabkan bangunan senilai Rp20,9 miliar tidak dapat dimanfaatkan. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp18,46 miliar, setara dengan total kerugian proyek tersebut.
"Terdakwa Aprialely Nirmala terbukti memperkaya Agus Herijanto sebesar Rp1,3 miliar melalui penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan akhir pekerjaan," jelas hakim.
Majelis hakim menyimpulkan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Patut diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihak yang mengerjakan proyek di Kementerian PUPR terkait pembangunan tempat evakuasi atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).