jpnn.com, MANDAU - Polsek Mandau mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pelaku berinisial SW (38) dan AR (35) ditangkap di dua lokasi berbeda, setelah ketahuan mencuri satu unit sepeda motor milik warga.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama EM (48) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna silver, nomor polisi BM 4426 DAX pada Minggu, 15 Juni 2025.
“Motor tersebut hilang saat diparkir di samping kedai sembako milik pelapor di Jalan Kayangan Gang Bidadari,” kata Kapolsek Mandau AKP Primadona Kamis (19/6).
Korban menyadari kejadian itu setelah selesai melayani pembeli di kedainya dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya digunakan anaknya sudah tidak berada di tempat.
Upaya pencarian dilakukan di sekitar lokasi, namun hasilnya nihil.
Berbekal rekaman CCTV milik tetangga, terlihat dua orang pelaku mencuri motor berikut kunci kontak yang masih terpasang.
Polsek Mandau yang menerima laporan langsung bergerak cepat.