jpnn.com, JAKARTA - Paspor milik Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook, telah dicabut imigrasi sejak tanggal 4 Agustus 2025.
“Sejak tanggal 4 Agustus telah dicabut sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan permohonan pencabutan paspor itu diajukan pada akhir Juli 2025.
“Tim penyidik di Gedung Bundar (Jampidsus) sudah memohon sejak akhir Juli 2025 untuk pencabutan paspor yang bersangkutan kepada Kementerian Imipas,” katanya.
Saat ini, kata Anang, Jurist Tan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung dan penyidik juga dalam proses mengajukan penerbitan red noticeInterpol terhadap tersangka tersebut.
Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.