jpnn.com, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) bersinergi dengan Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai, berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal pada Rabu (29/7).
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel Muhtadi mengungkapkan sepanjang paruh pertama tahun ini, yakni periode Januari hingga Juni 2026, operasi penindakan yang dilakukan jajaran Bea Cukai membuahkan hasil signifikan.
Dia menyebut petugas Bea Cukai berhasil menyita barang bukti berupa 15.683.268 batang rokok ilegal, 166 kilogram tembakau iris (TIS), serta 1.326,15 liter MMEA.
"Keseluruhan barang ilegal yang berakhir di tempat pemusnahan tersebut ditaksir memiliki nilai barang mencapai Rp23,66 miliar," ungkap Muhtadi dalam keterangannya, Kamis (30/7).
Muhtadi menyampaikan keberhasilan penindakan ini sukses mengamankan penerimaan negara sekaligus menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara yang jumlahnya mencapai Rp 15,57 miliar.
Muhtadi juga menyebutkan pemusnahan BMMN ini menjadi langkah krusial untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi para pelaku industri legal.
Ke depannya, Bea Cukai bersama jajaran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menggaungkan semangat 'Gempur Rokok Ilegal'.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mengedarkan rokok dan minuman beralkohol ilegal. Karena dengan memilih produk legal, masyarakat turut andil dalam menopang penerimaan negara dan melindungi bangsa," ujar Muhtadi, didampingi Kepala Kanwil DJKN Kalselteng Tetik Fajar Ruwandari dan Kepala Bea Cukai Banjarmasin Tonny Riduan P. Simorangkir.











































