jpnn.com - Pemerintah membatasi akses warga di zona merah paparan radiasi Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Pembatasan dilakukan untuk memastikan keselamatan masyarakat selama proses dekontaminasi berlangsung.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari hasil zonasi yang dilakukan oleh tim gabungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
"Hari ini teman-teman BRIN dan BAPETEN sedang melakukan zoning terkait dengan potensi pancaran ini sampai lima kilometer. Nanti ada zona merah yang kami tangani lebih awal, baru kemudian zona kuningnya," ujar Hanif di serang, Selasa (7/10/2025).
Pembatasan pergerakan masyarakat diperlukan untuk mencegah paparan langsung. "Kami akan batasi gerakan orang di wilayah ini,” lanjutnya.
Menurut Hanif, penanganan difokuskan pada rumah-rumah yang berada paling dekat dengan sumber paparan.
"Jadi yang penting yang dekat-dekat itu saja yang kami lokalisir. Tidak semuanya, hanya beberapa rumah yang diperlukan untuk dikosongkan," tuturnya.
Tim gabungan di lapangan telah menandai area berbahaya dengan pembatas dan garis larangan.