jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Ari Wibowo, mengatakan, untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, penegak hukum bisa melakukan pengadilan in absentia terhadap tersangka Riza Chalid.
Ari menjelaskan, tujuan adanya pengaturan peradilan in absentia dalam Pasal 38 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah untuk memulihkan kergian keuangan negara yang disebabkan karena tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu, untuk memperlancar perampasan aset, peradilan in absentia dapat menjadi opsi,” kata Ari.
Hal ini disampaikan Ari menanggapi belum bisa ditangkapnya Riza Chalid oleh aparat penegak hukum.
Riza Chalid dikabarkan masih berada di Malaysia dan hingga kini belum bisa dibawa pulang ke Indonesia.
Sementara publik mendesak agar segera dilakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki Riza Chalid.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, kata Ari, penegak hukum sudah beberapa kali menyelenggarakan peradilan in absentia. Di antaranya kasus BLBI seperti Hendra Rahardja dan Djoko Tjandra.
Disinggung tentang upaya menangkap Riza Chalid, Ari mengatakan bisa diajukan penerbitan red notice kepada interpol untuk membantu mencarinya di Malaysia.