Pakar Hukum: Tersangka Kasus CSR BI Harus Segera Ditahan

1 week ago 49

 Tersangka Kasus CSR BI Harus Segera Ditahan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi.. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera menahan tersangka kasus dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.

Menurut dia, KPK jangan terus-menerus mengumbar janji akan segera menahan tersangka. 

Namun, faktanya hingga kini kedua tersangka korupsi CSR BI belum ditahan.

Dia mengkhawatirkan jika proses penanganan berlarut-larut maka keduanya berpotensi dapat menghilangkan barang bukti.

“Tersangka kasus Tipikor seharusnya ditahan karena memiliki potensi mengulangi perbuatan serta potensi menghilangkan barang bukti yang sangat tinggi, sehingga seharusnya segera dilakukan penahanan,” kata Abdul Ficar Hadjar, Selasa (6/1/2026)

Ficar menilai kepemimpinan KPK Jilid VI di bawah Setyo Budiyanto dan jajaran kurang energik dalam memberantas korupsi seperti halnya dalam kasus korupsi CSR BI.

Padahal, kasus dugaan korupsi seharusnya diproses cepat dan tidak dibiarkan berlarut-larut karena termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

“Memang kepemimpinan KPK periode ini sepertinya kurang bertenaga, terjebak dalam pola penegakan hukum biasa, padahal Tipikor merupakan tindak pidana luar biasa,” ujar Ficar.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan KPK perlu segera menahan tersangka kasus dana CSR BI dan OJK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |