jpnn.com - INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, mengungkap kasus love scamming, yakni penipuan secara daring dengan modus menjalin hubungan percintaan.
Pelaku seorang pria berinisial ARS (24), warga Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku.
Si pelaku melakukan pemerasan terhadap perempuan muda berinisial D (22).
Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur JT menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban yang juga berasal dari Batang Cenaku.
Korban mengaku dijebak dalam hubungan asmara palsu yang dijalin lewat media sosial Facebook sejak 2023.
“Meskipun tak pernah bertemu langsung, korban sempat mengirimkan foto dan video pribadi karena percaya terhadap bujuk rayu pelaku,” kata Arthur Selasa (17/6).
Awal permasalahan saat hubungan keduanya kandas pada Desember 2024.
Tidak lama kemudian, korban dihubungi akun di Facebook bernama “AA” yang mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadinya.