Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa

2 days ago 10

Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran (berdiri tengah) meninggalkan ruangan usai mengikuti agenda pemeriksaan saksi dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (8/5/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

jpnn.com, BANJARBARU - Oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, selaku terdakwa pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23) dituntut pidana seumur hidup.

Keluarga Juwita menyatakan kekecewaan karena Jumran tidak dituntut pidana mati atas perbuatannya.

“Pihak keluarga selalu memohon kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin agar menuntut terdakwa dengan pidana maksimal, karena ini jelas perencanaan yang matang, namun ternyata hanya pidana seumur hidup,” kata Kuasa Hukum Keluarga Korban, Muhamad Pazri, setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan serta bukti yang ada, Pazri menilai terdakwa layak dituntut maksimal dengan pidana mati.

“Yang melakukan pembunuhan adalah aparat negara (militer), masyarakat sipil saja kalau kasus seperti ini bisa dihukum maksimal pidana mati,” ujarnya.

Pazri menegaskan bahwa keluarga korban sangat kecewa atas tuntutan tersebut karena dinilai kurang maksimal, apalagi dalam persidangan ini tidak ada fakta yang dapat meringankan hukuman atas perbuatan terdakwa.

Terlebih lagi, kata dia, Komnas HAM dan LPSK RI telah memberikan sejumlah rekomendasi serta sepakat bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Bahkan sebelum agenda sidang tuntutan hari ini, pada Senin (2/6) pihak keluarga sempat mengirimkan surat kepada Kepala Odmil Banjarmasin yang berisi permohonan agar terdakwa dituntut maksimal dengan pidana mati.

Oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, selaku terdakwa pembunuhan jurnalis Juwita dituntut pidana seumur hidup.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |