bali.jpnn.com, DENPASAR - Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan.
Hal tersebut dibuktikan dengan diberikannya sanksi kepada salah satu SPBU di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polres Badung melakukan pemeriksaan kepada petugas SPBU 5480337 di Jalan Bypass Tanah Lot, Cemagi, Kecamatan Mengwi, Senin (6/10) lalu.
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Oknum petugas SPBU berinisial AR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap pada 16 September 2025.
AR diduga memanfaatkan sistem pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan 22 barcode fiktif melalui kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki dan mesin pompa berdaya 12 volt.
Mesin pompa itu digunakan untuk memindahkan BBM ke jeriken lalu dijual ke warung-warung dan POM mini.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan kronologis.