Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak, Duh

7 hours ago 18

Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak, Duh

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi. (ANTARA/Winda Herman)

jpnn.com - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan bakal menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi terkait kasus yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob berinisial RN, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 16 tahun di Kota Ambon.

"Penyelidikan terhadap laporan tersebut dilakukan secara profesional dan transparan oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku, tanpa intervensi pihak mana pun," kata Kombes Rositah Umasugi, di Ambon, Kamis (9/10/2025).

Dia menyebut Polda Maluku sangat serius menangani setiap laporan yang melibatkan anggota Polri, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.

Proses klarifikasi, pendalaman, dan gelar perkara telah dilakukan oleh Bidpropam, dan kini kasusnya telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh penyidik berwenang.

Menurutnya, sejak kasus tersebut mencuat, Polda Maluku segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.

Dari hasil klarifikasi awal, diperoleh informasi yang menjadi dasar untuk pendalaman lanjutan oleh tim penyidik.

Rositah mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara menyatakan terlapor terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak usia 16 tahun. Begini kata Kombes Rositah Umasugi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |