jpnn.com - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda sulsel) Kombes Zulham Effendi menyebut dua perwira Polri di Polres Toraja Utara yang diduga terlibat kasus narkoba saat ini masih ditahan.
Penahanan itu merespons beredarnya surat perintah Kapolda Sulsel yang menyebut dua perwira Polri tersebut dibebaskan dari sanksi penempatan khusus (patsus).
"Masih ditahan. Bukan dilepaskan, itu patsusnya Paminal (Pengamanan Internal)," kata Zulham dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa (24/2/2026).
Dia menerangkan bahwa surat perintah Kapolda Sulsel yang beredar tersebut bukan soal terperiksa AKP EA selaku Kasat Narkoba Polres Toraja Utara dibebaskan, melainkan bagian dari mekanisme penanganan internal melalui aturan patsus.
Terkait mekanisme patsus, kata Zulham, untuk tahap awal fungsi Paminal Polda Sulsel dapat mengamankan selama dua hari. Selanjutnya dapat diperpanjang sampai tiga hari sehingga total masa pengamanan maksimal lima hari.
"Kalau ada (dugaan pelanggaran) kode etik maka kami lanjut ke patsus kode etik. Jadi, maksimal itu 30 hari (pengamanan) kalau ada kode etiknya, kami lanjut ke patsus kode etik. Jadi, maksimal 30 hari," tuturnya.
Surat perintah Kapolda Sulsel yang beredar itu berisi dua poin, yakni pertama, melepaskan pengamanan terhadap AKP AE, jabatan Ps Kasatresnakoba, Polres Toraja Utara.
Kedua, terduga pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provost Polda Sulsel sejak tanggal 18 hingga 23 Februari 2026, selanjutnya terduga pelanggar dihadapkan ke kesatuannya.











































